(via japanese)
Dokter Keluarga
Dokter keluarga adalah dokter praktek umum yang menyelenggarakan pelayanan primer yang komprehensif, kontinyu, menutamakan pencegahan, koordinatif, mempertimbangkan keluarga, komunitas dan lingkungannya dilandasi keterampilan dan keilmuan yang mapan. Pelayanan Dokter Keluarga melibatkan Dokter Keluarga (DK) sebagai penyaring di tingkat primer, dokter Spesialis (DSp) di tingkat pelayanan sekunder, rumah sakit rujukan, dan pihak pendana yang kesemuanya bekerja sama dibawah naungan peraturan dan perundangan. Pelayanan diberikan kepada semua pasien tanpa memandang jenis kelamin, usia ataupun jenis penyakitnya.
Tugas Dokter Keluarga:
Klinik dokter Keluarga ( KDK )
- Merupakan klinik yang menyelenggarakan Sistem Pelayanan Dokter Keluarga (SPDK)
- Sebaiknya mudah dicapai dengan kendaraan umum. (terletak di tempat strategis)
- Mempunyai bangunan yang memadai
- Dilengkapi dengan saraba komunikasi
- Mempunyai sejumlah tenaga dokter yang telah lulus pelatihan DK
- Mempunyai sejumlah tenaga pembantu klinik dan paramedis telah lulus perlatihan khusus pembantu KDK
- Dapat berbentuk praktek mandiri (solo) atau berkelompok.
- Mempunyai izin yang berorientasi wilayah
- Menyelenggarakan pelayanan yang sifatnya paripurna, holistik, terpadu, dan berkesinambungan
- Melayani semua jenis penyakit dan golongan umur,
- Mempunyai sarana medis yang memadai sesuai dengan peringkat klinik ybs
Sistem Pelayanan Dokter Keluarga ( SPDK ):
No Komponen 1 Dokter keluarga yang menyelenggarakan pelayanan primer di klinik Dokter Keluarga (KDK) 2 Dokter Spesialis yang menyelenggarakan pelayanan sekunder di klinik Dokter Spesialis (KDSp) 3 Rumah sakit rujukan 4 Asuransi kesehatan/ Sistem Pembiayaan 5 Seperangkat peraturan penunjang
<->
<->
<->
Latar belakang
(masalah pelayanan dan pembiayaan kesehatan) JPKM dirumuskan sebagai upaya dirumuskan sebagai upaya Indonesia untuk mengatasi ancaman terhadap akses pelayanan kesehatan akibat kenaikan biaya kesehatan yang juga mengacam penurunan mutunya. Setelah bertahun-tahun terhadap pelbagai bentuk pemeliharaan kesehatan mancanegara, disadari bahwa pembayaran tunai langsung dari kocek konsumen atau pembayaran melalui pihak ketiga terhadap tagihan pemberi pelayanan kesehatan telah mendorong kenaikan biaya kesehatan . karena itu, dalam sitem JPKM dirumuskan keterlibatan masyarakat untuk membiayai kesehatan dengan iuran dimuka, keterlibatan pihak ketiga sebagai badan penyelenggara yang bertanggungjawab mengelola iuran secara efisien, keterlibatan sarana pelayanan kesehatan untuk melaksanakan layanan bermutu namun ekonomis (cost- effrctive) dengan pembayaran Pra-upaya, dan keterlibatan pemerintah sebagai badan pembina yang mengarahkan hubungan saling menguntungkan antar para pelaku JPKM tersebut. Dengan demikian, JPKM yang dalam UU No .23/1992 dinyatakan sebagai ?suatu cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan yang paripurna, berdasarkan asas usaha bersama dan kekeluargaan, yang berkesinambungan dan dengan mutu yang terjamin, serta dengan pembiayaan yang dilaksanakan secara pra- upaya?, pada hakekatnya adalah sistem pemeliharaan kesehatan yang memadu kan penataan subsistem pelayanan dengan subsistem pembiayaan kesehatan. Tujuannya adalah meningkatkan taraf kesehatan masyarakat dengan menjaga mutu pelayanan dan mengendalikan biaya pelayanan sehingga tidak menghambat akses masyarakat
thank you for visiting my Web„…
Created By: Ahmad.Novian.Syahputra
